Wali Kota Malang Wahyu Hidayat (kiri) menyalami Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita setelah rapat paripurna, kemarin.Malang, Vikara.id – Payung hukum baru bakal meng-cover regulasi pajak daerah dan retribusi bakal segera dibahas melalui Perubahan Kedua Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rencana ini menyusul proyeksi postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang Tahun 2027 yang dipatok senilai Rp 2,57 triliun.
Silpa Jadi Bahan Evaluasi
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat memberikan catatan penting terkait Silpa atau sisa lebih perhitungan anggaran Tahun 2025 yang mencapai Rp 303 miliar. Angka ini menjadi evaluasi serius dalam penyusunan anggaran tahun depan.
“Kondisi Silpa ini akan menjadi perhatian serius kami dalam menyusun postur anggaran 2027 nanti,” terang Wahyu.
Skema Belanja Modal Minimal 15 Persen
DPRD Kota Malang ikut memberikan tanggapan terkait proyeksi anggaran ini. legislator kini mengingatkan pemerintah kota untuk mempertimbangkan kembali alokasi belanja modal, di mana regulasi mengharuskan minimal 15 persen dari total anggaran.
“Soal postur anggaran 2027 ini, kami minta pemerintah kota agar segera mengkalkulasi ulang. Kebutuhan belanja modal harus sesuai dengan regulasi, yakni minimal 15 persen dari total belanja daerah,” papar Heru.
Legislator turut mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui perbaikan sistem pemungutan dan pengawasan. Hal ini mengingat capaian retribusi daerah yang baru terealisasi 76,34 persen dari target yang ditetapkan.
Program Prioritas: Kesehatan dan Infrastruktur
Rencana penambahan anggaran kesehatan menjadi salah satu fokus utama. Skema pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi warga non-PBI ditargetkan mengalami penambahan anggaran hingga Rp 50 miliar.
Selain sektor kesehatan, pemulihan ekonomi masyarakat juga menjadi prioritas. Pemerintah kota merencanakan stimulus ekonomi yang menyasar sektor UMKM, pariwisata, dan ekonomi kreatif sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi lokal.


Tidak ada komentar