
BADUNG, vikara. id – Aksi penjambretan menimpa seorang warga negara Malaysia berinisial NM (27) di Jalan Pangkung Sari, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali. Pelaku yang merupakan pengemudi ojek online ternyata seorang residivis kasus pencurian.
Dalam aksinya, pelaku berinisial IWJ (29) menggasak kalung emas milik korban seberat 22 gram. Perhiasan tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp38,9 juta.
Wakapolres Badung Kompol I Ketut Agus Pasek Sudina mengatakan IWJ telah dua kali menjalani hukuman dalam kasus pencurian. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.
“Pelaku merupakan residivis sebanyak dua kali dengan kasus pencurian. Kami amankan barang bukti satu buah kalung emas liontin 22 gram, motor pelaku, dan rompi ojek online. Tahun ini sudah ada empat aksi oleh pelaku,” kata Agus di Mapolres Badung, Rabu (16/9/2026).
Agus menjelaskan, penjambretan terjadi pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 20.00 WITA. Saat itu, IWJ yang bekerja sebagai pengemudi ojek online sedang berkeliling di kawasan Petitenget untuk mencari penumpang.
Ketika melintas di lokasi kejadian, pelaku melihat seorang laki-laki dan perempuan yang mengenakan kalung emas. IWJ sempat menawarkan jasa ojek kepada keduanya, tetapi tawaran tersebut ditolak.
Pelaku kemudian meninggalkan lokasi sejenak dan melepas rompi ojek online yang dikenakannya. Setelah itu, IWJ kembali menuju jalan yang dilalui korban.
Saat korban lengah, pelaku yang mengendarai sepeda motor kemudian merampas kalung emas yang dikenakan korban.
Usai beraksi, IWJ membawa kalung hasil jambretan tersebut kepada seorang temannya untuk dititipkan. Pelaku kemudian pulang ke kampung halamannya di Karangasem pada 13 September 2026 karena ada upacara persembahyangan.
Namun, polisi berhasil mengetahui keberadaan pelaku. Saat IWJ sedang menunggu kedatangan temannya, petugas datang untuk melakukan penangkapan.
IWJ disebut melakukan perlawanan ketika hendak diamankan. Polisi kemudian memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki pelaku.
Kini IWJ harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum atas kasus penjambretan tersebut.


Tidak ada komentar