Sepotong Kosakata Kolonial dari Mimbar Istana: Menelusuk Polemik “Londo Ireng”

6 menit membaca View : 44
vik.nusantara
InDepth - 28 Jul 2026

Vikara.id, JAKARTA – Kalimat itu meluncur singkat, di sela sambutan yang lebih banyak membahas ekonomi. Tapi gaungnya jauh melampaui panggung Jakarta Convention Center malam itu. Kamis, 23 Juli 2026, dalam puncak peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa, Presiden Prabowo Subianto menyebut satu istilah yang selama puluhan tahun nyaris tak terdengar di ruang publik: londo ireng.

Ia memakainya bukan untuk mengenang sejarah, melainkan untuk menyindir masa kini. Di hadapan ribuan kader PKB, ulama, dan pengurus partai koalisi, Presiden menyebut ada orang Indonesia yang lebih senang mengabdi kepada kepentingan bangsa lain — sosok yang menurutnya dulu disebut londo ireng karena bergabung dengan Belanda melawan bangsa sendiri. Sosok itu, katanya, “sampai sekarang masih ada,” hanya berganti wajah. Kali ini, kata Prabowo, mereka hadir sebagai wartawan, jurnalis, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat.

Ia melangkah lebih jauh dengan mempertanyakan siapa yang membiayai LSM, siapa yang membayar listrik dan ponsel mereka. Satu frasa yang lahir dari sejarah kolonial, dalam hitungan menit, berubah menjadi bahan bakar polemik nasional yang belum juga padam sepekan kemudian.

Jejak Sebuah Istilah

“Londo ireng” harfiah berarti “Belanda hitam”, bukan istilah baru. Dalam catatan sejarah, ia merujuk pada tentara bayaran asal Afrika, terutama Ghana, yang direkrut dan dipersenjatai pemerintah kolonial Belanda untuk memperkuat pendudukan di Hindia Belanda. Belakangan, istilah itu bergeser makna, dipakai untuk menuding pribumi yang dianggap berkhianat dengan membantu kepentingan penjajah demi upah atau posisi.

Konotasi pengkhianatan itulah yang membuat pemakaian ulang istilah tersebut oleh kepala negara terasa berat bagi banyak pihak. Bukan sekadar sindiran politik biasa, melainkan tudingan kesetiaan bahwa profesi tertentu, secara implisit, dicurigai menjual kepentingan bangsa demi kepentingan asing.

Gelombang Kecaman

Reaksi datang cepat dan berlapis. Sehari setelah pidato, enam organisasi pers dan jurnalis. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara, Koalisi Media Alternatif, Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia, Pewarta Foto Indonesia, dan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara merilis pernyataan bersama. Mereka menuntut empat hal sekaligus: permintaan maaf resmi dan terbuka dari Presiden, penghentian pelabelan dan stigmatisasi terhadap jurnalis dan masyarakat sipil, jaminan keselamatan wartawan dari intimidasi, serta komitmen nyata menghormati kemerdekaan pers.

Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, menilai pernyataan Presiden tak hanya melukai profesi jurnalis tapi berpotensi mengancam kebebasan pers secara lebih luas. Sekretaris Jenderal AJI, Bayu Wardhana, bahkan menyamakan dampak ucapan itu dengan kontroversi yang pernah dilontarkan pengacara Hotman Paris Hutapea terhadap wartawan. “Sebaiknya Presiden minta maaf,” katanya, sembari berharap ada klarifikasi resmi dari Istana.

Persatuan Wartawan Indonesia bergerak lebih pelan, tapi tidak diam. PWI Jaya menyebut penggunaan istilah kolonial itu sebagai “cacat sejarah” mengingatkan bahwa tokoh-tokoh pendiri bangsa seperti Soekarno, Hatta, hingga Tan Malaka justru membangun kemerdekaan lewat tulisan dan pers, bukan mengkhianatinya. Direktur Anti Kekerasan PWI, Edison Siahaan, mengungkapkan pihaknya membuka opsi meminta pendapat ahli bahasa dan tidak menutup kemungkinan melaporkan pernyataan tersebut, sembari berkoordinasi dengan Dewan Pers. Di tingkat daerah, PWI Sumenep dan PWI Pamekasan mengeluarkan pernyataan sikap terpisah yang mengecam keras pelabelan tersebut sebagai upaya merendahkan martabat profesi.

Dewan Pers turut bersuara. Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan, menyebut tudingan Presiden berlebihan dan tak sepenuhnya berdasar sama saja menuduh wartawan, pengamat, dan LSM tidak nasionalis dan bekerja demi kepentingan asing. Manan mengingatkan bahwa mengkritik pemerintah adalah mandat yang justru diamanatkan Pasal 6 huruf d Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan semestinya dipandang sebagai bahan koreksi, bukan ancaman.

Suara kritis juga datang dari kalangan pegiat hukum dan pengamat politik. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia menyebut pelabelan itu sebagai bentuk delegitimasi terhadap partisipasi publik dan penanda bahwa Presiden anti-kritik. Pengamat komunikasi politik Ari Junaedi menilai diksi tersebut kurang tepat dan berpotensi multitafsir. Sementara pengamat lain memperingatkan bahwa cara pandang semacam ini berisiko menggiring pemerintahan ke arah yang lebih otoriter jika dibiarkan menjadi kebiasaan retorika.

Istana Berupaya Meredam

Menghadapi tekanan yang terus membesar, Istana mengirim sinyal peredam lewat jalur yang tak biasa. Selasa, 28 Juli 2026, di Hotel Papandayan, Kota Bandung, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menyampaikan pesan yang disebutnya langsung dari Presiden untuk kalangan wartawan: ucapan “I love you”.

Pigai berupaya meluruskan makna londo ireng. Menurutnya, istilah tersebut tidak secara spesifik ditujukan kepada wartawan, melainkan kepada siapa pun termasuk pegawai negeri sipil atau bahkan menteri yang membantu pihak asing mengkhianati kepentingan negara. Ia kembali mengulang narasi sejarah tentang tentara bayaran asal Ghana yang dipersenjatai Belanda untuk menduduki Indonesia, sembari menegaskan bahwa pesan sesungguhnya dari Presiden adalah rasa sayang kepada para jurnalis.

Klarifikasi itu, bagaimanapun, muncul lima hari setelah pidato aslinya beredar luas dan setelah tuntutan permintaan maaf resmi sudah lebih dulu disuarakan berbagai organisasi pers. Perbedaan antara pesan “I love you” yang disampaikan lewat perantara di sebuah hotel di Bandung, dengan tuntutan permintaan maaf resmi dan terbuka dari kepala negara sendiri, menjadi celah yang belum sepenuhnya tertutup di mata kalangan pers.

Pola yang Berulang

Bagi sebagian pengamat, kontroversi ini bukan insiden tunggal. Sejumlah kritikus menyebut ini bukan kali pertama Presiden Prabowo menunjukkan sikap kurang bersahabat terhadap kerja jurnalistik, termasuk insiden sebelumnya ketika jurnalis diminta meninggalkan sebuah acara saat ia berpidato. Pola berulang semacam ini, menurut AJI, berisiko mengirim sinyal keliru ke dunia internasional bahwa Indonesia bergeser dari citra negara demokrasi yang menghormati pers, menuju kecenderungan yang lebih represif terhadap media.

Yang membuat polemik ini istimewa dibanding kontroversi retorika Presiden sebelumnya adalah sasarannya: bukan lawan politik atau kelompok tertentu, melainkan profesi yang secara konstitusional dilindungi undang-undang sebagai pilar keempat demokrasi. Ketika kritik dari pers, pengamat, dan LSM, tiga elemen yang selama ini berfungsi sebagai mekanisme pengawasan kekuasaan — dibingkai sebagai bentuk pengkhianatan bergaya kolonial, pertanyaannya bukan lagi soal pilihan diksi semata, melainkan soal batas antara kritik terhadap pers dan upaya melemahkan fungsi kontrolnya.

Simpul yang Belum Terurai

Sepekan setelah pidato di JCC, polemik londo ireng belum sepenuhnya reda. Di satu sisi, Istana melalui Menteri HAM berusaha menurunkan tensi dengan bahasa personal dan bernada rekonsiliatif. Di sisi lain, koalisi organisasi pers tetap berpegang pada tuntutan semula: permintaan maaf resmi, penghentian stigmatisasi, dan jaminan konkret atas keselamatan kerja jurnalistik.

Selama tuntutan itu belum dipenuhi secara formal, pesan “I love you” yang dititipkan lewat seorang menteri di sebuah hotel di Bandung kemungkinan besar akan tetap dibaca sebagai gestur, bukan penyelesaian. Dan istilah yang lahir dari sejarah kolonisasi lebih dari satu abad lalu itu, untuk sementara, masih menggantung sebagai pengingat betapa tipisnya jarak antara pilihan kata seorang pemimpin dan iklim kebebasan pers yang dijaganya. (*)

Disusun dari penelusuran pemberitaan media online dan sumber-sumber organisasi pers terkait, per 28 Juli 2026.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
CLOSE ADS