Pembunuh Mahasiswi UMM Mengaku Tak Dihargai Korban, Ini Kronologi Lengkapnya

2 menit membaca View : 6
vik.nusantara
Regional - 30 Jul 2026

Malang, Vikara.id – Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menjadi sorotan publik. Tersangka bernama DA ditangkap polisi dan mengakui motif yang mengagetkan, yaitu merasa tak dihargai oleh korban.

Tersangka DA memiliki kedekatan hubungan dengan korban yang merupakan mahasiswi UMM. Dalam pemeriksaan, DA mengaku sudah memberikan perhatian dan usaha untuk mendekati korban, namun merasa tidak dihargai. Perasaan kesal yang terpendam inilah yang kemudian mendorong DA melakukan tindakan terhadap korban.

Kronologi peristiwa bermula ketika korban meminta DA untuk menjemputnya. DA pun berangkat menuju lokasi penjemputan dengan perasaan campur aduk. Namun, saat itulah terjadi sesuatu yang tidak terduga hingga berakhir dengan tragedi mematikan bagi korban mahasiswi tersebut.

“(Motifnya) karena merasa tidak dihargai oleh korban,” terang Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Romahonsi Sinaga, dalam keterangannya, Kamis (30/7/2026).

Polisi sendiri sudah mengamankan DA sebagai pelaku setelah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi. Dari lokasi kejadian, petugas menemukan beberapa barang bukti yang mendukung pengungkapan kasus ini, termasuk rekaman video CCTV yang merekam momen sebelum dan setelah peristiwa terjadi.

Tim forensik juga telah melakukan pemeriksaan jenazah untuk memastikan cause of death atau penyebab kematian korban. Hasil otopsi menunjukkan adanya luka yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Barang bukti sudah diamankan, termasuk CCTV yang merekam kejadian,” papar Kompol Romahonsi.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, terutama kalangan mahasiswa UMM yang merasa kehilangan salah satu mahasiswi mereka. Polisi kini terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap dengan jelas.

Tersangka DA akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
CLOSE ADS